MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Perhitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
a. bahwa dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Perhitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Pasal I
Pasal I
Ketentuan mengenai Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu)
dalam rupiah
No Provinsi HSBKu Pertanian HSBKu Non Pertanian
1 Aceh 50.000 100.000
2 Sumatera Utara 50.000 100.000
3 Bengkulu 30.000 60.000
4 Jambi 50.000 100.000
5 Riau 60.000 120.000
6 Sumatera Barat 50.000 100.000
7 Sumatera Selatan 50.000 100.000
8 Lampung 40.000 80.000
9 Kepulauan Bangka Belitung 50.000 100.000
10 Kepulauan Riau 50.000 100.000
11 Banten 50.000 100.000
12 Jawa Barat 50.000 100.000
13 DKI Jakarta 60.000 120.000
14 Jawa Tengah 40.000 80.000
15 Jawa Timur 50.000 100.000
16 DI Yogyakarta 40.000 80.000
17 Bali 50.000 100.000
18 Nusa Tenggara Barat 30.000 60.000
19 Nusa Tenggara Timur 20.000 40.000
20 Kalimantan Barat 40.000 80.000
21 Kalimantan Selatan 50.000 100.000
22 Kalimantan Tengah 50.000 100.000
23 Kalimantan Timur 60.000 120.000
24 Gorontalo 30.000 60.000
25 Sulawesi Selatan 40.000 80.000
26 Sulawesi Tenggara 40.000 80.000
27 Sulawesi Tengah 40.000 80.000
28 Sulawesi Utara 50.000 100.000
29 Sulawesi Barat 30.000 60.000
30 Maluku 20.000 40.000
31 Maluku Utara 20.000 40.000
32 Papua Barat 50.000 100.000
33 Papua 50.000 100.000
1 Aceh 50.000 100.000
2 Sumatera Utara 50.000 100.000
3 Bengkulu 30.000 60.000
4 Jambi 50.000 100.000
5 Riau 60.000 120.000
6 Sumatera Barat 50.000 100.000
7 Sumatera Selatan 50.000 100.000
8 Lampung 40.000 80.000
9 Kepulauan Bangka Belitung 50.000 100.000
10 Kepulauan Riau 50.000 100.000
11 Banten 50.000 100.000
12 Jawa Barat 50.000 100.000
13 DKI Jakarta 60.000 120.000
14 Jawa Tengah 40.000 80.000
15 Jawa Timur 50.000 100.000
16 DI Yogyakarta 40.000 80.000
17 Bali 50.000 100.000
18 Nusa Tenggara Barat 30.000 60.000
19 Nusa Tenggara Timur 20.000 40.000
20 Kalimantan Barat 40.000 80.000
21 Kalimantan Selatan 50.000 100.000
22 Kalimantan Tengah 50.000 100.000
23 Kalimantan Timur 60.000 120.000
24 Gorontalo 30.000 60.000
25 Sulawesi Selatan 40.000 80.000
26 Sulawesi Tenggara 40.000 80.000
27 Sulawesi Tengah 40.000 80.000
28 Sulawesi Utara 50.000 100.000
29 Sulawesi Barat 30.000 60.000
30 Maluku 20.000 40.000
31 Maluku Utara 20.000 40.000
32 Papua Barat 50.000 100.000
33 Papua 50.000 100.000
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 373
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 373
Tidak ada komentar:
Posting Komentar