Senin, 14 Mei 2012

Bikin Kartu Ucapan Berhadiah Motor

Terms and Conditions:
1. Ucapan selamat ulang tahun bisa diekspresikan dalam berbagai macam bentuk sesuai dengan keinginan dan kreatifitas anda.
2. "Greeting Card" yang diikutsertakan tidak boleh mengandung:

Sabtu, 12 Mei 2012

Blog Review Competition Diskon.com

Blog Review Competition 2012 diadakan oleh diskon.com.
Kompetisi ini di mulai dari 16 April 2012 hingga 15 Juli 2012
Pengumuman pemenang pada 27 Agustus 2012 di website DISKON.com

Hadiah:
info-lomba
Penampakan hadiah
  • Pemenang I : iPad 2 + kaos DISKON.com
  • Pemenang II : Handphone Samsung Galaxy Ace + kaos DISKON.com
  • Pemenang III : Handphone Samsung Galaxy Young + kaos DISKON.com
  • Pemenang IV : Uang tunai senilai Rp 500.000 + kaos DISKON.com
  • Pemenang V : Voucher belanja di DISKON.com senilai Rp 250.000 + kaos DISKON.com
  • Pemenang VI : Voucher belanja di DISKON.com senilai Rp 150.000 + kaos DISKON.com
  • Pemenang VII - X : Voucher belanja di DISKON.com senilai Rp 100.000 + kaos DISKON.com
  • Pemenang XI - XX : Voucher belanja di DISKON.com senilai Rp 50.000 + kaos DISKON.com + hosting dari IDwebhost

Lomba Menulis Curhat

Dalam Rangka Mengajak Masyarakat kita agar Terbiasa terbuka mengungkapkan kebenaran dan kejujuran, fanfren.com menyelenggarakan "Lomba Menulis Curhat"

Berhadiah laptop, Pc tablet, Handphone dan puluhan voucher Pulsa

Tema: "Bicara Apa Adanya Itu Bukan Termasuk Aniaya"

Topik (pilihan) :-Fasilitas Umum
-Layanan Publik
-Mental Anak Bangsa
-Sikap & Perilaku Tokoh/publik figure
-Keinginan/harapan menjalani hidup

Penulisan Bisa dalam bentuk:
1.Status
2.Catatan
3.Essay
4.Surat Terbuka
5.Video

Kompetisi Blog “Seandainya Saya Jadi CEO Grup Bakrie”

Periode lomba: 2 April-27 Juni 2012

Dalam rangka memperingati HUT Grup Bakrie ke 70 tahun ini, saya menyelenggarakan lomba blog “Seandainya Saya Jadi CEO Grup Bakrie”.  Lomba ini bebas diikuti siapa saja yang punya blog, dan punya masukan menarik untuk Grup Bakrie yang sudah 70 tahun ini.
Lomba ini dimulai pada 2 April sampai 27 Juni 2012. Karya yang masuk akan diseleksi oleh tim juri. Selanjutnya pemenang akan diumumkan pada 9 Juli 2012, di blog aninbakrie.com, facebook Page, dan twitter  anindya bakrie

Hadiah:
Juara I: iPhone 4s
Juara II: iPad 16GB WiFi only
Juara III: iPod Touch
Juara Favorit: AHApad
6 finalis lainnya: modem AHA

Pelaksanaan Lomba

Lomba Menulis Blog bersama BCA

Syarat & Ketentuan

Nama Kompetisi
“Berbagi Cerita bersama BCA”: merupakan kompetisi blog yang diadakan dalam rangka peluncuran situs baru BCA, yaitu www.bca.co.id.
Periode Kompetisi
1 Mei – 1 Juli 2012.
Syarat Peserta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki blog pribadi
  3. Bukan karyawan PT BCA Tbk atau pihak agensi yang terkait atau pihak penyelenggara lainnya
Persyaratan Karya Tulisan
  1. Bersifat asli dan tidak melanggar hak pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada: hak cipta, hak merek dagang, hak privasi atau publisitas, atau hak-hak atas kekayaan intelektual lainnya.
  2. Tidak mengandung unsur pornografi, SARA, atau memojokkan individu/golongan tertentu.
  3. Tidak mempromosikan produk lain dan tidak melanggar hukum/aturan yang berlaku. Adapun makna mempromosikan adalah tidak menunjukkan nama merek, logo, atau merek dagang selain milik Penyelenggara.
  4. Wajib mencantumkan hyperlink www.bca.co.id di dalam tulisan.
  5. Wajib mencantumkan keywords berikut ini:
    • Solusi perbankan
    • Rencana masa depan
    • Kemudahan transaksi
    • Produk perbankan
    • Layanan perbankan
    • Kebebasan finansial
Topik Tulisan
Topik yang dapat dipilih dalam kompetisi ini antara lain:
  1. “Kemudahan Transaksi”
  2. “Perencanaan Finansial Pendidikan Sang Buah Hati”
  3. “Perlindungan Jiwa dan Kesehatan adalah Investasi”
  4. “Mewujudkan Hunian Ideal”
Ketentuan Pemenang
  1. Pemenang “Berbagi Cerita bersama BCA” terdiri atas Juara 1, Juara 2, dan Juara 3 yang dipilih berdasarkan penilaian oleh tim juri (sistem penjurian).
  2. Pengumuman pemenang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2012 pukul 12.00 WIB melalui website www.bca.co.id dan social media asset milik BCA (Facebook & Twitter).
Hadiah
Juara 1                  : Macbook Air
Juara 2                  : Samsung Galaxy Notes
Juara 3                  : iPad 2

Selengkapnya bisa kunjungi situs : http://www.bcablogcompetition.com

Perlindungan Jiwa dan Kesehatan adalah Investasi

Kita selagi masih mampu dalam bekerja harus mempersiapkan bekal buat kesehatan dan hari tua nanti, selain itu kita juga mendapat kemudahan apabila kita sakit tidak perlu biaya yang lebih.

Rencana masa depan harus kita pikirkan untuk kehidupan yang lebih baik dengan memilih Produk perbankan di www.bca.co.id yang menawarkan Kemudahan bertransaksi sehingga kita bisa mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Investasi merupakan Layanan perbankan yang unggulan mulai dari saham, reksadana, Deposito maupun Perlindungan Jiwa

segeralah bergabung dengan Bank BCA untuk mendapatkan Kemudahan - kemudahn yang bisa anda dapatkan lebih dan lebih banyak lagi.......

LARASITA, MENJANGKAU YANG TIDAK TERJANGKAU



Dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut LARASITA (Pasal 12 (1) Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 18 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Pelaksanaan Larasita dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai Kantor Pertanahan yang bergerak (mobile service), yang mendekatkan layanan pertanahan agar masyarakat dapat melakukan pengurusan tanahnya dengan lebih mudah, lebih cepat dan tanpa perantara.

Mengawali pelaksanaan Larasita di seluruh wilayah Indonesia, telah di launching oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, yang di acarakan di pelataran Candi Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 16 Desember 2008. Dalam pidatonya Bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan slogan Larasita, yaitu "LARASITA, MENJANGKAU YANG TIDAK TERJANGKAU. Pada acara tersebut Bapak Presiden berkenan menyerahkan langsung perangkat utama dan pendukung pelaksanaan Larasita berupa 1 (satu) unit Mobil lengkap dengan perangkat Tehnologi Informasi (IT) dan 2 (dua) unit motor, masing-masing kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Mencermati slogan "LARASITA, MENJANGKAU YANG TIDAK TERJANGKAU", secara harafiah sudah jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya, bahwa dengan pelaksanaan Larasita diharapkan dapat menjangkau hal-hal yang selama ini tidak terjangkau. Kata terjangkau dalam Kamus Bahasa Indonesia artinya adalah tercapai, terambil, terbeli,terbayar, sebagaimana dicontohkan dalam kalimat dibawah ini :
  1. Apa-apa yang diletakkan di atas lemari itu "tidak terjangkau" oleh anak saya.
  2. Harga rumah mewah belum "terbeli" oleh pegawai kecil.
Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa makna "ke-tidakterjangkau-an" dalam slogan "LARASITA, MENJANGKAU YANG TIDAK TERJANGKAU, adalah segala sesuatu yang semula tidak terjangkau namun dengan upaya tertentu, kelak hal itu menjadi dapat terjangkau. Dalam konteks peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan, upaya tertentu dimaksud oleh Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

(Joyo Winoto,Ph.D), antara lain dengan mengembangkan pola pengelolaan pertanahan yang mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, melalui LARASITA.

Berangkat dari pemahaman tersebut diatas, maka ukuran keberhasilan dalam pelaksanaan Larasita, adalah bagaimana pelaksanaannya dapat menemukan makna "ke-tidakterjangkau-an" dalam slogan "Larasita, Menjangkau Yang Tidak Terjangkau", dengan perkataan lain bahwa tolak ukur dari keberhasilan pelaksanaan Larasita di kantor-kantor pertanahan Kabupaten/Kota tidak sepenuhnya didasarkan secara kuantitatif, akan tetapi lebih secara kwalitatif, yaitu sejauah mana pelaksanaan Larasita itu dapat menemukan pemaknaan yang sesungguhnya dari "ke-tidakterjangkauan-an" itu sendiri.

h karena itu para pelaksana Larasita, dalam hal ini para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui secara utuh dengan mengidentifikasi hal-hal atau masalah-masalah yang telah, sedang dan akan dihadapi terkait dengan pelaksanaan Larasita di wilayah kerjanya, baik masalah itu dari internalsendiri (antar seksi tehnis) maupun yang ada diluar kantor pertanahan (eksternal), dalam hal ini institusi-institusi yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pelayanan publik di bidang pertanahan, termasuk masyarakat (publik) sebagai pengguna layanan.
 
Selanjutnya para pelaksana Larasita in casu para Kepala Kantor Pertanahan, sedemikian rupa berdasarkan kewenangannya, diharapkan mempunyai gagasan-gagasan tertentu agar menemukan suatu formula atau rumusan pemecahan masalahnya. Dengan demikian, hal itu dapat menjamin pelaksanaan Larasita berjalan secara efektif dan berkesinambungan, sehingga keberadaan Larasita sungguh-sungguh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum termasuk masyarakat di perkotaan.

Kegiatan operasional Larasita adalah menggunakan kendaraan mobil dan motor dengan dilengkapi seperangkat Tehnologi Informasi (IT), yang dapat menghubungkan secara "On Line" pelayanan pertanahan dari mobil Larasita dengan server KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan), dengan demikian warga masyarakat pengguna layanan tidak perlu datang ke kantor pertanahan (statis), cukup dilayani di lokasi masing-masing yang dikunjungi oleh mobil Larasita, sesuai jadwal kunjungan yg telah ditetapkan.

Slogan "Larasita, Menjangkau Yang Tidak Terjangkau" dikaitkan dengan operasional Larasita tersebut diatas, ternyata telah menimbulkan pemaknaan "ke-tidakterjangkau-an" yang sempit dari kalangan "Kontra Larasita". Hal ini disebabkkan, bahwa kalangan "Kontra Larasita", hanya memaknai "ke-tidakterjangkau-an" itu dari sudut pandang aspek geografissaja, dimana faktor sarana dan prasarana transportasi pada suatu daerah, seolah-olah menjadi kendala utama bagi kantor-kantor pertanahan dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan, utamanya dalam rangka percepatan pendaftaran bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia.

Adalah suatu hal yang wajar jika kehadiran program Larasita BPN-RI, oleh kalangan "Kontra Larasita", semata-mata dianggap hanya untuk mengatasi masalah pelayanan pertanahan dari aspek geografis saja. Dimana dengan Larasita, masyarakat memperoleh kemudahan dalam memperoleh layanan pertanahan, karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan (statis), melainkan cukup menunggu saja dirumah atau di lokasi-lokasi yang telah ditentukan tempat dan waktunya. Kemudian masyarakat pengguna layanan akan dilayani di mobil Larasita, baik mulai pendaftaran maupun sampai dengan penyerahan produknya.

Akan tetapi pemaknaan "ke-tidakterjangkau-an", ternyata tidak sekedar hanya menjangkau masalah pelayanan pertanahan dari aspek geografis saja. Mungkin hal itu lebih dirasakan masalahanya bagi daerah-daerah di tingkat kabupaten, karena wilayahnya yang luas dengan jarak tempuh dari wilayah-wilayah pedesaan ke kantor pertanahan (statis), sangatlah jauh dan belum seluruhnya sarana maupun prasarana transportasinya memadai. Hal itu membuat masyarakat harus bersusah-payah untuk mendatangi kantor pertanahan (statis), guna memperoleh layanan pertanahan, padahal belum tentu jenis layanan pertanahan yang diperlukan dapat diselesaikan pada hari itu juga, mengakibatkan si pengguna layanan harus kembali lagi datang ke kantor pertanahan (statis), dan tentunya itu menambah beban tersendiri bagi masyarakat.

Disatu pihak, kalangan "Kontra Larasita" beranggapan bahwa pengadaan mobil dan motor LARASITA bagi daerah-daerah di perkotaan atau kota-kota besar, adalah suatu "pemborosan" atau "tidak tepat sasaran"atau setidak-tidaknya "kurang efektif  ". Anggapan demikian tentunya sah-sah saja, mengingat aspek geografis bukanlah kendala utama bagi masyarakat di perkotaan untuk memperoleh layanan pertanahan di kantor pertanahan (statis), karena jangkauan atau jarak tempuh dari tempat tinggalnya menuju kantor pertanahan (statis) pada umumnya mudah dijangkau, begitupun sarana dan prasarana transpotasinya pada umumnya telah memadai. Jika masalah aspek geografis saja yang menjadi ukuran dalam memaknai "ke-tidakterjangkau-an" tersebut, jelas hal itu akan menjadi suatu hal yang "kontra produktif" dalam pelaksanaan Larasita di wilayah-wilayah perkotaan. Padahal belum tentu pemaknaan 'ke-tidakterjangkauan-an" dalam slogan Larasita itu, hanya sebatas mengatasi masalah aspek geografis saja. Pemaknaan ini juga didasari pada pemahaman bahwa penyelenggaraan LARASITA di seluruh Indonesia  menggunakan biaya yang bersumber dari rakyat melalui APBN, dimana atas fakta tersebut maka sudah selayaknya seluruh anggota masyarakat (tanpa dikotomi pedesaan dan perkotaan), harus pula menikmati manfaat dari keberadaan Larasita itu.

Dengan berbekal pengamatan dan pengalaman yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam melaksanakan Larasita, diketahui bahwa ternyata pemaknaan "ke-tidakterjangkauan-an" dalam slogan Larasita, tidak hanya sekedar mengatasi masalah pelayanan pertanahan dari aspek geografis saja, melainkan telah menemukan pemaknaan "ke-tidakterjangkauan-an" yang sesungguhnya. Pelaksanaan Larasita di Kota Bandung, pada prosesnya mememukan masalah-masalah pelayanan publik di bidang pertanahan yang selama ini tidak terjangkau, dan kemudian melakukan upaya-upaya tertentu dengan seksama, sehingga hal-hal yang selama ini tidak terjangkau menjadi dapat terjangkau.

Dalam rangka menemukan makna "ke-tidakterjangkau-an" yang sesungguhnya, masalah-masalah pelayanan publik di bidang pertanahan yang ditemukan oleh Larasita Kantor Pertanahan Kota Bandung, meliputi aspek-aspek diluar aspek geografis, adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini :
1.    Aspek Teknis Internal
Larasita adalah Kantor Pertanahan Bergerak (sebagai Front Office), yang langsung berhadapan melayani masyarakat pengguna layanan. Pelayanan di mobil Larasita On Line dengan server KKP di Kantor Pertanahan (statis), dan pelayanan pertanahan yang tidak dapat diselesaikan di mobil Larasita pada hari itu juga, maka berkasnya akan dibawa dan diselesaikan prosesnya oleh seksi-seksi tehnis di Back Office Kantor Pertanahan (statis) untuk diselesaikan, selanjutnya apabila telah selesai produknya akan diserahkan di mobil Larasita langsung kepada masyarakat pengguna layanan.

Dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung beserta jajarannya terlebih dahulu menyatukan persepsi atau pemahaman yang sama antara pelaksana Larasita sebagai Front Office di lapangan dengan seksi-seksi tehnis sebagai pelaksana di Back Office, berkaitan dengan mekanisme maupun persyaratan tehnis/yuridis dalam memberikan layanan pertanahan melalui Larasita. Hal ini menjadi sangat penting, manakala masyarakat membutuhkan suatu kepastian dalam memperoleh pelayanan pertanahan, sehingga hal itu tidak menjadi bumerang bagi pelaksana Larasita di lapangan.

Melalui upaya-upaya yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung beserta jajarannya, dalam mengatasi masalah tersebut diatas, ternyata hal-hal yang selama ini tidak terjangkau, mengenai perlunya konsolidasi internal maupun penyatuan persepsi atau pemahaaman dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan, menjadi dapat terjangkau. Penyatuan persepsi tersebut, pada prosesnya bahkan melahirkan motto Larasita untuk Kantor Pertanahan Kota Bandung, yaitu "SATUKAN PEMAHAMAN UNTUK SATU KEPASTIAN"

2.    Aspek Koordinatif Eksternal

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, bahwa tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Akan tetapi, dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan, baik secara langsung maupun tidak langsung akan melibatkan nstitusi-institusi yang terkait, seperti Walikota beserta jajarannya (Sekda, Camat/PPATs dan Lurah) serta PPAT/Notaris.

Masalah koordinasi merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan, guna menyatukan persepsi atau pemahaman yang sama, dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan kepada masyarakat. Koordinasi juga bisa dilakukan dalam rangka penyampaian program-program dan kebijakan pertanahan baik yang sifatnya nasional maupun yang khusus dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bandung.

Dalam rangka memberikan pelayanan publik dibidang pertanahan, sebaiknya harus ada satu persepsi atau pemahaman yang sama antara kantor pertanahan dengan institusi-institusi terkait, karena pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus "satu garis lurus", agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang sama, sehingga semua layanan pertanahan menjadi lebih jelas dan tidak membingungkan.

Berkaitan dengan pelaksanaan Larasita, Bapak Walikota Bandung telah memerintahkan kepada seluruh Camat beserta jajarannya (para Lurah) agar mendukung kelancaran program Larasita, sesuai dengan suratnya No.594.3/SE.063-Pem.Um tanggal 23 Jui 2009.

3.    Antusiasme Publik (Masyarakat)
3.1. Aspek Psikologis
Secara psikologis, ditemukan beberapa alasan mengapa masyarakat enggan untuk datang langsung ke kantor pertanahan (statis), guna memperoleh layanan pertanahan, antara lain:  
a.    Adanya sebagian masyarakat yang membayangkan dalam benak pikirannya, bahwa pengurusan sertipikat tanah itu berbelit-belit, sehingga mereka ketakutan jangan-jangan tanah mereka ternyata tidak bisa didaftar dengan sebab-sebab yang bahkan tidak diketahui secara jelas.
b.    Adanya sebagian masyarakat yang membayangkan dalam benak pikirannya, bahwa pengurusan sertipikat tanah itu mahal, sehingga mereka ketakutan jangan-jangan uangnya tidak cukup.
c.    Adanya sebagian masyarakat yang membayangkan dalam benak pikirannya, bahwa pengurusan sertipikat tanah itu lama, sehingga mereka ketakutan jangan-jangan persyaratan yang harus dipenuhi terlalu sulit.
d.    Belum lagi membayangkan petugas-petugas yang bakal dihadapinya, jangan-jangan petugas akan melempar persoalannya kesana-kemari atau di ping-pong.
e.    Ada juga sebagian masyarakat yang trauma, dikarenakan pernah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana masyarakat telah menyerahkan bukti-bukti pemilikannya beserta biaya yang diperlukan namun ternyata sertipikatnya tak kunjung selesai, bahkan yang lebih mengenaskan lagi, berkas data-data kepemilikannya pun tidak kunjung kembali.
  Dari alasan-alasan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa hambatan psikologis akan dapat diatasi dengan penyebaran informasi yang akurat tentang pelayanan pertanahan. Selama ini, masyarakat hanya mendapatkan informasi tentang layanan pertanahan sampai pada level kedetilan tertentu, dimana level kedetilan yang lebih mendasar disimpan atau dibiaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan keberadaan Larasita, informasi yang sebelumnya hanya bisa dijangkau sampai kedetilan yang terbatas saja, sekarang bisa diakses seluas-luasnya dan sampai pada tingkat kedetilan yang seharusnya.

 3.2. Aspek Formalitas
Secara formal, masyarakat ternyata juga memiliki kendala yang menyebabkan enggan untuk datang langsung ke kantor pertanahan (statis), guna memperoleh layanan pertanahan. Sebagian masyarakat ditengarai merasa kurang nyaman dengan hal-hal formal. Misalnya, untuk datang ke kantor pertanahan (statis) harus dengan berpakaian rapih dan bersepatu, belum lagi harus memahami istilah-istilah formal di kantor, seperti: Pengakuan Hak, Penegasan Hak, Konversi, Peralihan Hak, Roya atau Hak Tanggungan dan lain-lain.
Dengan kehadiran Larasita, masyarakat dapat menggunakan layanan pertanahan dengan leluasa dan lepas dari hal-hal formal. Dengan Larasita, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan nyaman meskipun mengenakan kaos/celana pendek dan sendal jepit. Lebih dari itu, masyarakat dapat leluasa dengan gaya dan bahasa yang dianut oleh budayanya, berkomunikasi dengan petugas Larasita tentang layanan-layanan pertanahan.

3.3. Aspek Sosial dan Ekonomi
Adanya sebagian masyarakat di perkotaan, akibat laju pembangunan gedung-gedung bertingkat sebagai sarana perkantoran, perniagaan, perhotelan dll, mengakibatkan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah-kebawah menjadi ter-marginal-kan.
Masalah yang mungkin banyak dihadapi masyarakat marginal maupun miskin perkotaan, adalah mahalnya biaya pengurusan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah, seperti pembuatan akta dan lain sebagainya.
Dengan pelayanan yang mendekatkan langsung ke masyarakat, Petugas Larasita dapat melakukan pendampingan dan akses reform (penataan akses) untuk mencarikan solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat marginal maupun miskin perkotaan tersebut, melalui "approach sistem" dengan pihak-pihak yang berwenang untuk itu.
Kepala Kantor Pertanahan juga melakukan koordinasi dengan Walikota beserta jajarannya (Camat selaku PPATS dan Lurah), untuk satu persepsi atau pemahamandalam menyikapi masalah yang dihadapi masyarakat marginal dan miskin perkotaan, sehingga mereka dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanahnya.

3.4. Aspek Kesadaran Masyarakat
Masih terdapat sebagian masyarakat perkotaan yang masih rendah pemahamannya mengenai arti pentingnya sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah, yang menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya, serta dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman/permodalan (nilai ekonomis).
Selain itu, terdapat juga sebagian masyarakat, yang enggan mendaftarkan tanahnya untuk disertipikatkan, karena mereka memang tidak begitu merasakan manfaat sertipikat tanah dan membandingkan antara manfaatnya dengan usaha untuk memperoleh sertipikat tanah itu, tidak sepadan.

Melalui Petugas Larasita dilapangan, masyarakat dapat secara terus-menerus diberikan pencerahan dan informasi melalui sosiolisasi/penyuluhan langsung, mengenai arti pentingnya sertipikat tanah. Kepada masyarakat juga disampaikan hal-hal tentang kekuatan hukum dan keuntungan-keuntungan atas tanah bersertipikat dengan tanah yang belum bersertipikat, dengan demikian diharapkan hal itu dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.

3.5. Aspek Fisik Masyarakat

Undang-Undang Pokok Agraria, menjamin adanya keadilan bagi seluruh masyarakat berkaitan dengan pemilikan tanah, oleh karena itu kantor-kantor pertanahan tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang keadaan fisiknya baik (normal), tentu tidak mempunyai masalah yang berarti untuk memperoleh layanan pertanahan di kantor pertanahan statis. Sebaliknya bagi masyarakat tertentu yang memiliki kekurangan secara fisik, seperti penderita stroketuna-netrapenderita authise dll), hal itu menjadi masalah. Mereka enggan (malu) untuk mendatangi kantor pertanahan statis dalam mengurus hak kepemilikan tanahnya, padahal sejatinya mereka juga berhak memperoleh layanan pertanahan. Larasita Kantor Pertanahan Kota Bandung, menemukan fakta dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat yang mengalami cacat fisik (tidak normal) tersebut.
Petugas Larasita Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam melaksanakan tugas penyerahan produk sertipikat, pernah menemukan fakta ketika mendatangi langsung rumah tempat tinggal peserta layanan Larasita atas nama Oom Romlah di Jalan Sasakgantung No.30, Rt.01/05 Kelurahan Balong Gede, Kecamatan Regol. Ternyata tanpa diduga sama sekali, bahwa si Penerima sertipikat tersebut adalah seorang pensiunan guru, berusia + 73 tahun dan sedang menderita penyakit stroke. Melihat keadaan yang demikian, Petugas Larasita kemudian mendekatkan mobil Larasita dan menjemput si Ibu untuk menerima sertipikatnya serta memapahnya ke loket Mobil Larasita. Ibu Oom Romlah dengan semangat dan wajah sumringah, menerima langsung setipikat tanahnya, yang  ternyata selama ini Ibu Oom Romlah sebagai seorang yang telah menjanda selama 20 tahun, sangat mendambakan tanah yang bakal diwariskannya itu dapat bersertipikat.
Selanjutnya Ibu Oom Romlah menyatakan terima-kasih kepada Petugas Larasita dan merasa tenang karena tanahnya telah memiliki sertipikat.
Ibarat kata pepatah "Lain lubuk-lain ikannya", lain yang dihadapi di Kelurahan Balong Gede, lain lagi yang dihadapi Petugas Larasita Kantor Pertanahan Kota Bandung di Kelurahan Pajajaran. Di Kelurahan Pajajaran, Larasita Kantor Pertanahan Kota Bandung, menyaksikan fakta yang lain lagi, dimana Petugas Larasita ketika menyerahkan produk sertipikat di Kelurahan Pajajaran tersebut, ternyata mendapati 2 (dua) orang dari sekian banyak penerima sertipikat, yang memiliki cacat fisik, yaitu penderita tuna-netra (Ibu Siti Aminah) dengan profesi sebagai tukang pijit. Yang satu lagi adalah Agus Zakaria seorang penderita authies, menurut  cerita seorang ibu yang mendampinginya, bahwa Agus Zakaria memperoleh tanah tersebut, berdasarkan hibah dari Neneknya dengan maksud tanah itu dapat sebagai bekal hidupnya Agus Zakaria, sebagai cucu yang memiliki kekurangan fisik.

    Dari uraian tersebut diatas, kiranya pemaknaan "ke-tidakterjangkau-an" yang dimaksud dalam slogan "Larasita, Menjangkau Yang Tidak Terjangkau", yang diamanatkan Bapak Presiden RI, dapat semakin dipahami sebagai bahan kajian atau pertimbangan yang lebih dalam lagi, oleh para pelaksana Larasita in casu para Kepala Kantor Pertanahan beserta jajarannya, sehingga menjamin pelaksanaan Larasita dapat dilaksanakan dengan baik.
    Dengan pelaksanaan Larasita yang baik di seluruh Indonesia, sudah barang tentu, hal itu sangat didambakan oleh masyarakat "kebanyakan", yang umumnya memiliki masalah-masalah dari berbagai aspek tersebut diatas, dan sesungguhnya Larasita adalah solusi dari masalah-masalah itu, sebagaimana makna yang terkandung dalam slogan Larasita.
    Selain itu, dengan pelaksanaan Larasita secara menyeluruh di Indonesia, dengan berbagai inovasinya, yang disesuaikan pada keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing, tentu akan memberikan kontribusi positif bagi penilaian kinerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sehingga mendukung aquntabilitas pelayanan publik dibidang pertanahan melalui program Larasita BPN-RI.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.02/2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Perhitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Pasal I
Ketentuan mengenai Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu)
                                                                                 dalam rupiah
No     Provinsi                                HSBKu Pertanian          HSBKu Non Pertanian
1       Aceh                                          50.000                                  100.000
2       Sumatera Utara                          50.000                                  100.000
3       Bengkulu                                    30.000                                    60.000
4       Jambi                                         50.000                                  100.000
5       Riau                                           60.000                                  120.000
6       Sumatera Barat                          50.000                                  100.000
7       Sumatera Selatan                       50.000                                  100.000
8       Lampung                                    40.000                                    80.000
9       Kepulauan Bangka Belitung      50.000                                   100.000
10     Kepulauan Riau                         50.000                                   100.000
11     Banten                                       50.000                                   100.000
12     Jawa Barat                                50.000                                   100.000
13     DKI Jakarta                               60.000                                   120.000
14     Jawa Tengah                             40.000                                     80.000
15     Jawa Timur                               50.000                                   100.000
16     DI Yogyakarta                           40.000                                     80.000
17     Bali                                           50.000                                   100.000
18     Nusa Tenggara Barat                 30.000                                     60.000
19     Nusa Tenggara Timur                20.000                                     40.000
20     Kalimantan Barat                      40.000                                     80.000
21     Kalimantan Selatan                   50.000                                    100.000
22     Kalimantan Tengah                   50.000                                     100.000
23     Kalimantan Timur                     60.000                                     120.000
24     Gorontalo                                  30.000                                      60.000
25     Sulawesi Selatan                       40.000                                      80.000
26     Sulawesi Tenggara                    40.000                                      80.000
27     Sulawesi Tengah                       40.000                                      80.000
28     Sulawesi Utara                          50.000                                    100.000
29     Sulawesi Barat                          30.000                                      60.000
30     Maluku                                      20.000                                      40.000
31     Maluku Utara                             20.000                                      40.000
32     Papua Barat                               50.000                                    100.000
33     Papua                                        50.000                                     100.000

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                             Ditetapkan di Jakarta
                                                                             pada tanggal 3 April 2012
                                                                              MENTERI KEUANGAN,
                                                                               ttd.
                                                                             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                     Diundangkan di Jakarta
                  pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
                                    ttd.
                      AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 373

5 Tindakan Aneh Ini Bermanfaat untuk Kesehatan

Mungkin Anda pernah mendengar penggunaan lintah sebagai penyembuhan luka atau penyakit pada teknologi kesehatan modern. Atau hal aneh lainnya. Berikut ini lima hal unik sekaligus tidak biasa yang bermanfaat bagi kesehatan Anda, setidaknya menurut Christopher Wanjek, penulis buku Bad Medicine dan Food At Work.

1. Latihan getaran
Awalnya latihan ini dianggap sebagai mitos belaka. Namun, sebaliknya telah banyak alat olahraga yang memakai sistem getaran dalam latihannya. Getaran yang ditimbulkan diyakini dapat meningkatkan mobilitas Anda dalam bergerak. Mesin penggetar ini dapat mempercepat penyembuhan otot dan membentuk kepadatan tulang pada penderita osteoporosis. Kekurangannya, belum ada penelitian yang mampu menjawab seberapa besar kadar getaran dan waktu latihan yang aman.

2. Berlari dengan kaki telanjang
Mungkin saat ini menjadi hal yang aneh jika Anda lari atau joging tanpa menggunakan alas kaki. Namun, berlari dengan kaki telanjang sangat bermanfaat bagi tulang kering, lutut, pinggul, dan punggung. Menurut penelitian yang telah dipublikasikan pada jurnal Nature (2010), running shoes yang muncul pada tahun 60-an dapat mengubah postur serta cara manusia berjalan.

3. Membersihkan lidah
Ritual mengikis kotoran di lidah telah dijalankan sejak dahulu kala oleh orang India yang mereka sebut ayurveda. Hal ini jarang dilakukan karena Anda akan merasa tersedak, terasa sakit, atau jijik mencium bau yang tidak sedap. Namun, puluhan studi yang dilakukan di barat membuktikan hal tersebut adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi bau mulut, mencegah karies gigi, penyakit gusi, bahkan pilek.

4. Penyembuhan dengan menggunakan parasit
Bagi Anda yang memiliki gejala alergi atau asma biasanya lebih sering menggunakan obat tetes, pil, atau inhalansia. Namun, para peneliti memberikan gagasan penyembuhan dengan menggunakan sesuatu yang mungkin dianggap kotor dan menjijikkan. Mereka mengatakan perlindungan dengan infeksi suatu jenis parasit (cacing tambang) dapat menyembuhkan alergi atau bahkan penyakit Crohn dan multiple sklerosis.

5. Transplantasi tinja
Mungkin ini terdengar sangat aneh. Pada transplantasi tinja atau prosedur yang juga disebut dengan istilah faecal microbiota transplantation (FMT) ini, dokter menyuntikkan tinja dari orang sehat ke usus seorang pasien melalui alat seperti tabung. Pengobatan ini  efektif bagi penderita infeksi Clostridium difficile (CDI), infeksi menimbulkan diare parah atau penyakit lain yang dipicu bakteri penyebab diare. Prosedut FMT juga dikenal  dengan istilah bacteriotherapy, fecal transplants, fecal transfusion, ataupun human probiotic infusion (HPI),  yaitu dengan mentransfer bekteri "sehat" dengan probiotik ke dalam usus.

FMT pada prinsipnya adalah upaya merestorasi koloni flora dengan memperkenalkan flora bakteri sehat melalui infusi atau suntikan tinja dari donor yang sehat. Prosedur ini juga dapat mengatasi penyakit lain, seperti kolitis, konstipasi, irritable bowel syndrome, dan beberapa penyakit saraf

(Sumber: Kompas.com)