Sabtu, 12 Mei 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.02/2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Perhitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Pasal I
Ketentuan mengenai Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu)
                                                                                 dalam rupiah
No     Provinsi                                HSBKu Pertanian          HSBKu Non Pertanian
1       Aceh                                          50.000                                  100.000
2       Sumatera Utara                          50.000                                  100.000
3       Bengkulu                                    30.000                                    60.000
4       Jambi                                         50.000                                  100.000
5       Riau                                           60.000                                  120.000
6       Sumatera Barat                          50.000                                  100.000
7       Sumatera Selatan                       50.000                                  100.000
8       Lampung                                    40.000                                    80.000
9       Kepulauan Bangka Belitung      50.000                                   100.000
10     Kepulauan Riau                         50.000                                   100.000
11     Banten                                       50.000                                   100.000
12     Jawa Barat                                50.000                                   100.000
13     DKI Jakarta                               60.000                                   120.000
14     Jawa Tengah                             40.000                                     80.000
15     Jawa Timur                               50.000                                   100.000
16     DI Yogyakarta                           40.000                                     80.000
17     Bali                                           50.000                                   100.000
18     Nusa Tenggara Barat                 30.000                                     60.000
19     Nusa Tenggara Timur                20.000                                     40.000
20     Kalimantan Barat                      40.000                                     80.000
21     Kalimantan Selatan                   50.000                                    100.000
22     Kalimantan Tengah                   50.000                                     100.000
23     Kalimantan Timur                     60.000                                     120.000
24     Gorontalo                                  30.000                                      60.000
25     Sulawesi Selatan                       40.000                                      80.000
26     Sulawesi Tenggara                    40.000                                      80.000
27     Sulawesi Tengah                       40.000                                      80.000
28     Sulawesi Utara                          50.000                                    100.000
29     Sulawesi Barat                          30.000                                      60.000
30     Maluku                                      20.000                                      40.000
31     Maluku Utara                             20.000                                      40.000
32     Papua Barat                               50.000                                    100.000
33     Papua                                        50.000                                     100.000

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                             Ditetapkan di Jakarta
                                                                             pada tanggal 3 April 2012
                                                                              MENTERI KEUANGAN,
                                                                               ttd.
                                                                             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                     Diundangkan di Jakarta
                  pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
                                    ttd.
                      AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 373

5 Tindakan Aneh Ini Bermanfaat untuk Kesehatan

Mungkin Anda pernah mendengar penggunaan lintah sebagai penyembuhan luka atau penyakit pada teknologi kesehatan modern. Atau hal aneh lainnya. Berikut ini lima hal unik sekaligus tidak biasa yang bermanfaat bagi kesehatan Anda, setidaknya menurut Christopher Wanjek, penulis buku Bad Medicine dan Food At Work.

1. Latihan getaran
Awalnya latihan ini dianggap sebagai mitos belaka. Namun, sebaliknya telah banyak alat olahraga yang memakai sistem getaran dalam latihannya. Getaran yang ditimbulkan diyakini dapat meningkatkan mobilitas Anda dalam bergerak. Mesin penggetar ini dapat mempercepat penyembuhan otot dan membentuk kepadatan tulang pada penderita osteoporosis. Kekurangannya, belum ada penelitian yang mampu menjawab seberapa besar kadar getaran dan waktu latihan yang aman.

2. Berlari dengan kaki telanjang
Mungkin saat ini menjadi hal yang aneh jika Anda lari atau joging tanpa menggunakan alas kaki. Namun, berlari dengan kaki telanjang sangat bermanfaat bagi tulang kering, lutut, pinggul, dan punggung. Menurut penelitian yang telah dipublikasikan pada jurnal Nature (2010), running shoes yang muncul pada tahun 60-an dapat mengubah postur serta cara manusia berjalan.

3. Membersihkan lidah
Ritual mengikis kotoran di lidah telah dijalankan sejak dahulu kala oleh orang India yang mereka sebut ayurveda. Hal ini jarang dilakukan karena Anda akan merasa tersedak, terasa sakit, atau jijik mencium bau yang tidak sedap. Namun, puluhan studi yang dilakukan di barat membuktikan hal tersebut adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi bau mulut, mencegah karies gigi, penyakit gusi, bahkan pilek.

4. Penyembuhan dengan menggunakan parasit
Bagi Anda yang memiliki gejala alergi atau asma biasanya lebih sering menggunakan obat tetes, pil, atau inhalansia. Namun, para peneliti memberikan gagasan penyembuhan dengan menggunakan sesuatu yang mungkin dianggap kotor dan menjijikkan. Mereka mengatakan perlindungan dengan infeksi suatu jenis parasit (cacing tambang) dapat menyembuhkan alergi atau bahkan penyakit Crohn dan multiple sklerosis.

5. Transplantasi tinja
Mungkin ini terdengar sangat aneh. Pada transplantasi tinja atau prosedur yang juga disebut dengan istilah faecal microbiota transplantation (FMT) ini, dokter menyuntikkan tinja dari orang sehat ke usus seorang pasien melalui alat seperti tabung. Pengobatan ini  efektif bagi penderita infeksi Clostridium difficile (CDI), infeksi menimbulkan diare parah atau penyakit lain yang dipicu bakteri penyebab diare. Prosedut FMT juga dikenal  dengan istilah bacteriotherapy, fecal transplants, fecal transfusion, ataupun human probiotic infusion (HPI),  yaitu dengan mentransfer bekteri "sehat" dengan probiotik ke dalam usus.

FMT pada prinsipnya adalah upaya merestorasi koloni flora dengan memperkenalkan flora bakteri sehat melalui infusi atau suntikan tinja dari donor yang sehat. Prosedur ini juga dapat mengatasi penyakit lain, seperti kolitis, konstipasi, irritable bowel syndrome, dan beberapa penyakit saraf

(Sumber: Kompas.com)

Minggu, 22 April 2012

Liburan Ke Malang Ala "Backpacker"


Kita akan memberikan tips buat liburan murah meriah di Kota yang terkenal sejuk dan Indah di Jawa Timur ini. Malang merupakan Kota Wisata dan Pendidikan di Jawa Timur dan di Indonesia.

karena ini liburan ala "Backpacker" jadi kita memberikan 2 moda transportasi darat yang dapat dicapai menuju Kota Malang ini melalui Bis atau Kereta Api.
Pengalaman saya menggunakan Bis dari Terminal Giwangan Yogyakarta kita bisa memilih yang langsung sampai Malang atau transit di Surabaya. Untuk yang langsung Malang tersedia Bus Malam Zena atau Handoyo dengan Harga 75 ribu udah dapat makan malam berangkat dari Jogja jam 8 malam perkiraan 8-9 jam perjalanan jadi sampai di Malang Pagi sekitar jam 4...
untuk yang lewat Surabaya kita bisa memilih Bus Ekonomi Jogja-Surabaya dengan Harga tiket 35-40ribu dan dari Jogja 24jam Bus selalu ada.
sampai di Surabaya nanti naik Bus Surabaya-Malang harga 10-15 ribu.
untuk kereta Api dari Jogja kelas Ekonomi ada Malabar (Malang-Bandung) dengan Harga 60ribu berangkat dari Jogja tengah malam sampai di Malang jam 8 pagi.

untuk Penginapan yang Murah di Malang banyak di dekat stasiun kita bisa menemukannya atau di sekitar Oro-oro Dowo dan Villa-villa di Kota Batu harga 50-100ribu. alat transportasi di Malang sangat banyak dan mudah menggunakan Angkutan Kota yang unik dengan kode Jalur di depan atau di belakang Kaca Mobil dengan Harga Rp.5000. kita juga bisa menyewa motor seharga 50rbu per hari.
Tempat Wisata di Kota Malang banyak seperti Musium Brawijaya, Taman Bermain Sengkaling dan untuk Wisata Pantai ada Pantai Balaikambang, Pantai Sendang Biru, dan Pantai yang baru saja dibuka aksesnya oleh Kabupaten Malang adalah Pantai Licin ini eksotis banget tempatnya.

khusus untuk pantai Sendang Biru kita bisa menyebrang ke Pulau Sempu dengan naik perahu nelayan seharga 25ribu.
Wisata di Kota Batu lebih banyak lagi kita bisa memulai dari Alun-alun Kota Batu yang disulap jadi tempat wisata yang bagus. trus kita bisa ke Jatim Park, Musium Satwa dan ke BNS dengan harga tiket masuk yang terjangkau.

setelah puas jalan-jalan pasti kita lapar..hehe di Kota Malang ini kita bisa menemukan makanan yang murah meriah dengan rasa yang nikmat seperti Rujak Cingur, Rawon, Tahu Telor, Pecel(ini ada berbagai pilihan dengan khas masing2 daerah di Jawa Timur), lalapan dan banyak lagi....dan jangan lupa kalau di Malang yang terkenal Baksonya dengan berbagai Rasa dan ukuran yang bisa kita nikmati seperti Bakso President yang terletak di belakang Mitra 2 ini sensasi makan bakso disamping rel kereta api jadi kalau ada kereta lewat bergetar kayak gempa...hehe

kita lanjutin wisatanya bagi yang suka paralayang bisa ke puncak Gunung Banyak.
dan kalau ingin Mandi Air Panas belerang bisa di Pemandian Air Panas Songgoriti atau di Pemandian Air Panas di Cangar dengan tarif masuk yang relatif murah.
kita juga bisa mampir di tempat petik Apel sepuasnya dan selama perjalanan ke Cangar yang jalannya naik sekeliling hamparan kebun Apel seperti di Puncak...hehe dan sampai di lokasi biasanya disambut dengan Kabut tebal kadang juga terjadi Hujan.

Ada juga tempat wisata air terjun yang dikenal dengan nama Coban misalnya Coban Pelangi, Coban Talun, Coban Rondo dan masih banyak lagi trus kita bisa ke Bendungan Selorejo yang indah pemandangannya

Sekarang kita bahas oleh-oleh kita bisa dapat dengan mudah di sekitar Kota Batu atau kalau ingin yang khas dari Kota Malang adalah Keripik Tempe di Sanan ini banyak sekali perajin Tempe yang rasanya berbagai macem nikmat dan gurih

inilah yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.
kalau kurang begitu jelas bisa dengan komentar disini InsyAllah saya jawab